Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Raja Ampatamp;nbsp;

5 hours ago 2

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 09 Juni 2025 |10:05 WIB

Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Raja Ampat 

Ini 5 Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Raja Ampat .(Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Berikut daftar 5 perusahaan yang dapat izin tambang Raja Ampat: 

1. PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 (izin dari pemerintah pusat). 

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 (izin dari pemerintah pusat)

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah, Bupati Raja Ampat. 

4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013 (izin dari Pemerintah Daerah) 

5. PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025 (izin dari Pemerintah Daerah)

Penjelasan ESDM

Kementerian ESDM menegaskan seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|