Heboh Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Akan Jemput 3 Hakim Pemberi Putusan Lepas

22 hours ago 1

Felldy Utama , Jurnalis-Minggu, 13 April 2025 |07:15 WIB

Heboh Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Akan Jemput 3 Hakim Pemberi Putusan Lepas

Heboh Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Akan Jemput 3 Hakim Pemberi Putusan Lepas

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan turut memeriksa tiga orang hakim yang telah menjatuhkan putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi. Ketiganya yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.

Diketahui, putusan lepas itu terendus telah terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap. Dimana, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.

"Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa persnya, Sabtu (12/4/2025) malam.

Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut diantaranya; Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.

Qohar mengatakan, ketiganya belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran mereka tidak sedang di Jakarta. Oleh karenanya, tim penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita nasional lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|