Hasto Terbukti Sediakan Rp400 Juta Loloskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

1 month ago 18

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 25 Juli 2025 |18:03 WIB

Hasto Terbukti Sediakan Rp400 Juta Loloskan Harun Masiku Jadi Anggota DPR

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Foto: Nur Khabibi/Okezone)

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, merupakan penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional untuk menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Uang itu ditujukan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

"Menimbang bahwa pembagian peran dalam tindak pidana ini terbukti dengan jelas, di mana kontribusi masing-masing pelaku tidak harus sama besarnya. Yang penting adalah adanya kesengajaan bersama dan pembagian peran yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan bersama. Di dalam fakta persidangan terbukti terdakwa Hasto Kristiyanto berperan sebagai penyedia dana Rp400 juta dari total dana operasional," kata hakim anggota saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Hakim juga menjelaskan pembagian peran pelaku lain dalam perkara ini. Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah disebut berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pelaksana operasional. Sementara Harun Masiku adalah penyedia dana tambahan dan penerima manfaat dari praktik suap tersebut.

"Sedangkan Agustiani Tio Fridelina berperan sebagai perantara penyerahan dan penghubung langsung dengan target. Sehingga kontribusi terdakwa dalam skema penyuapan ini bersifat esensial dan tidak dapat digantikan oleh pelaku lain. Terdakwa memiliki akses langsung terhadap Wahyu Setiawan berdasarkan hubungan kelembagaan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|