Harta Kekayaan Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Terima Suap Rp60 Miliar di Kasus Korupsi Migor (Foto: Okezone)
JAKARTA - Harta kekayaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta yang terima suap kasus korupsi Minyak Goreng. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan suap dalam putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021- Maret 2022. Satu di antaranya merupakan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang cukup, sehingga status keempat orang ini dinaikkan menjadi tersangka.
1. Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan bahwa dugaan suap ini dilakukan agar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sesuai yang diinginkan Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) advokat korporasi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait putusan onstlag, ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak 60 miliar," kata Qohar dalam jumpa persnya di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025) malam.