Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |19:50 WIB
Zarof Ricar Minta Maaf ke MA: Saya Mengabdi Kurang Lebih 33 Tahun (Foto : istimewa)
JAKARTA - Eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyampaikan permintaan maaf usai 33 tahun bekerja di MA. Ia juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.
Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi upaya vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut ia bacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).
"Pada kesempatan ini saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada Mahkamah Agung RI, di mana saya mengabdi kurang lebih selama 33 tahun, Kejaksaan Agung RI dan seluruh masyarakat Indonesia atas perkara yang saya alami ini," kata Zarof.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jaksa penuntut umum.
Di akhir pleidoinya, ia juga menyatakan akan berusaha menerima putusan majelis hakim dalam vonis nanti.
"Pada akhirnya saya akan berusaha menghormati keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. Saya sampaikan bahwa saya masih percaya dan yakin bahwa majelis hakim akan bertindak seadil-adilnya, serta tidak akan terpengaruh oleh hal-hal yang tidak ada di dalam fakta persidangan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar mengaku menerima uang Rp5 miliar dari penasihat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ia membantah mempengaruhi majelis hakim tingkat kasasi.