Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Bukan BSU!

3 hours ago 4

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 20 September 2025 |09:14 WIB

Subsidi Gaji untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta, Bukan BSU!

Pemerintah memberikan subsidi gaji kepada pekerja dalam paket ekonomi terbarunya. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Pemerintah memberikan subsidi gaji kepada pekerja dalam paket ekonomi terbarunya. Namun, subsidi gaji ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya sudah diberikan dengan besaran Rp600 ribu.

Salah satu insentif yang dicairkan adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Melalui insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Subsidi gaji ini berbeda dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni–Juli 2025 yang telah dicairkan sebelumnya. Subsidi gaji yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk program ini. Fasilitas tersebut ditargetkan menyasar 552.000 pekerja di sektor horeka.

“Insentif ini dilanjutkan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe. Target penerimanya 552.000 pekerja dan ini diberikan 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan,” ujar Airlangga.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|