Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku Juni 2025, Cek Syarat Terbarunya

4 hours ago 4

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 24 Mei 2025 |12:47 WIB

Diskon Tarif Listrik 50% Kembali Berlaku Juni 2025, Cek Syarat Terbarunya

Diskon tarif listrik sebesar 50% akan kembali diberlakukan pada Juni 2025. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Diskon tarif listrik sebesar 50% akan kembali diberlakukan pada Juni 2025. Salah satu stimulus ekonomi ini sebelumnya pernah diberikan pada 1 Januari hingga 28 Februari 2025.

Namun, syarat dan ketentuan diskon tarif listrik kali ini berbeda dari sebelumnya. Diskon 50% diberikan kepada pelanggan dengan daya 1.300 volt ampere (VA) ke bawah, sedangkan sebelumnya mencakup pelanggan hingga 2.200 VA.

"Seperti sebelumnya, tapi (penerima diskon) diturunkan menjadi di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin sampai 2.200 VA," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (24/5/2025).

Sebagai informasi, diskon tarif listrik 50% ini bertujuan meringankan beban masyarakat setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025.

Pada periode awal, diskon diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, yang berhak mendapatkan potongan tarif listrik sebesar 50%.

Mekanisme Diskon:

- Pelanggan pascabayar akan otomatis menerima potongan saat pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian Januari dan Februari.

Tagihan Januari dapat dibayarkan mulai 1 hingga 20 Februari 2025.

Tagihan Februari dibayarkan pada 1 hingga 20 Maret 2025.

- Pelanggan prabayar dapat menikmati diskon saat membeli token listrik. Dengan diskon ini, pelanggan hanya perlu membayar setengah dari harga normal untuk mendapatkan jumlah energi (kWh) yang sama.

Pembelian token dengan diskon 50% dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile maupun gerai penjualan resmi, hingga 28 Februari 2025.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|