Polisi Masih Teliti Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran

20 hours ago 7

Vitriana D , Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |14:56 WIB

Polisi Masih Teliti Unsur Pidana Kasus Ayam Goreng Widuran

Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo/Foto: Dok Pribadi

SOLO – Polresta Solo akan meneliti aduan yang dilayangkan anggota DPRD Solo, Sugeng Riyanto. Aduan terkait penipuan yang dilakukan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran.

“Terkait Widuran, kami akan teliti. Karena di sini ada Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, apapun yang diatur dalam asas hukum itu memang kami harus spesifikasikan,” kata Kasatreskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Jum’at (13/6/2025).

Prastiyo mengakui, pada aduan tersebut terdapat hukum di dalamnya. Namun tidak semua hukum ranahnya pidana atau kepolisian.

“Berkaitan dengan hal itu kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Terlebih lagi Mas Wali Kota sudah turun ke lapangan,” ungkapnya.

Sebelumnya, warga Solo, Mochamad Burhannudin mengadukan hal yang sama ke Polresta Solo. Kendati demikian aduan tersebut berbeda. 

Burhannudin mengadukan terkait jaminan produk halal, sementara Sugeng mengadukan dugaan penipuan lantaran dia pernah menjadi konsumen.

Kendati aduan tersebut berbeda, namun Polresta Surakarta tetap mengedepankan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|