Perkosa Temannya hingga Trauma, Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

1 day ago 7

Perkosa Temannya hingga Trauma, Remaja Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Remaja perkosa temannya (foto: freepik)

WAY KANAN - Seorang remaja berinisial RS (15) warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan, ditangkap polisi lantaran menyetubuhi temannya yang masih berusia 11 tahun berinisial M.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili mengatakan, pelaku diamankan unit PPA di kediamannya di Kecamatan Kasui, Rabu 4 Juni 2025.

"Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) RS, ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Polres Way Kanan," ujar Sigit, Selasa (10/6/2025). 

Sigit menyebutkan, kasus ini terungkap saat ibu korban M mendapatkan informasi bahwa anaknya diduga pernah disetubuhi oleh RS. Selanjutnya ibu korban langsung mengonfirmasi hal tersebut dan dibenarkan korban. 

"Dari keterangan korban, dia menjadi korban persetubuhan saat ada acara berkumpul makan-makan bersama saksi di rumah RS," kata Sigit. 

Saat itu, lanjut Sigit, RS meminta tolong kepada korban untuk mengisi daya HP di dalam kamar, lalu RS ikut masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, RS mendorong korban ke tempat tidur lalu menarik celana korban dan langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban. 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|