Nur Khabibi
, Jurnalis-Jum'at, 09 Mei 2025 |21:58 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Okezone/Khabibi.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal menghadirkan penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah meyakini bahwa kesaksian penyidik dapat dinilai objektif oleh Majelis Hakim.
Dalam sidang itu, KPK menghadirkan AKBP Rossa Purbo Bekti. Rossa merupakan anggota Polisi yang bertugas sebagai penyidik di lembaga antirasuah KPK.
"Tentu JPU juga akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan oleh para saksi dan KPK juga meyakini Hakim tentunya akan melihat secara objektif fakta-fakta dalam persidangan tersebut," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/5/2025).
KPK juga menyatakan bahwa kehadiran penyidik Rossa sebagai saksi merupakan keputusan yang tepat. Kesaksian Rossa menurutnya diyakini dapat menguak perkara dugaan korupsi hingga perintangan penyidikan Hasto lantaran Rossa terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.
"Sehingga dari fakta-fakta persidangan kita bisa melihat terkait dengan upaya perintangan atau penghalangan penyidikan yang dimaksud," ungkap dia.