Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Ditetapkan? (Foto: Okezone)
JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) buka-bukaan soal luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi. Menurutnya, belum ada keputusan final terkait luas bangunan rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
"Saya sekarang dalam tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya, kita putuskan pada waktunya. Kita belum memutuskan apapun hari ini," ujar Ara di Jakarta, Selasa 17 Juni 2025.
1. Kementerian PKP Masih Kaji Luas Rumah Subsidi 18 Meter Persegi
Ara menegaskan saat ini Kementerian PKP masih terus menerima masukan terkait draf luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil. Menurut Ara, ia menerima masukan dan kritikan dari berbagai pihak, baik mengenai ukuran, desain, pembiayaan dan lokasi.
Dengan adanya rumah contoh untuk ukuran terbaru, kata Ara, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan, seperti ingin lokasi di tengah kota atau jauh namun dengan ukuran yang lebih luas.
"Menurut saya, apa yang saya lakukan itu adalah langkah untuk mendengar suara publik. Dengan terjadi seperti ini, kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang yang pro-kontra, ya biasa saja," imbuhnya
2. Aturan Luas Rumah Subsidi Diperkecil
Pemerintah berencana untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi sebagaimana yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.
Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.
Sementara, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi. Demikian dilansir Antara.