Wakil Ketua LPSK Susilaningtias/Foto: Dok lpsk
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pintu bagi saksi yang hendak mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus kematian janggal Diplomat Fungsional Muda, Arya Daru Pangayunan. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan saksi tersebut harus memiliki informasi penting dan hendak memberikan keterangan.
"Siapa saja bisa mengajukan perlindungan kepada LPSK. Nanti LPSK akan mempelajari lebih lanjut," kata Susilaningtias saat dimintai keterangan, Kamis (24/7/2025).
Hingga saat ini, kepolisian belum menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kematian Arya. Proses penyelidikan polisi masih bisa berkembang. Dengan demikian, permohonan perlindungan pun tentu dimungkinkan.
"Maksud dari LPSK menelaah adalah untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon. Kasus ini bisa saja berkembang ya, kita tunggu hasil dari kepolisian," ujar Susilaningtias.
Meski demikian, Susi menegaskan permohonan perlindungan tidak serta-merta akan selalu dikabulkan terhadap pemohon. LPSK harus melakukan penelaahan objektif atas permohonan itu.
"Pokoknya LPSK tidak menghalangi siapa saja yang mau ajukan permohonan perlindungan. Tapi tentu tidak serta-merta kita berikan perlindungan, perlu ditelaah dahulu," tutup Susilaningtias.
(Fetra Hariandja)