Ketua Cyber Army Jadi Tersangka Perintangan Kasus Korupsi Timah, Perannya Bayar Buzzer (Foto Ilustrasi: Freepik)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum pada sejumlah perkara korupsi yang ditangani penyidik Jampidsus seperti kasus dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula, dan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan MAM bersama Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS) bersama-sama membuat berita negatif yang menyudutkan Kejaksan Agung dalam penanganan perkara a quo di tingkat penyidikan, penuntutan dan di persidangan.
“Selanjutnya dipublikasikan oleh tersangka MAM dan tersangka TB melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter. Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara MS dan JS dan sebaliknya,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025) malam.
Selanjutnya, MAM atas permintaan Advokat Marcella Santoso (MS) untuk membuat tim Cyber Army yang terbagi menjadi 5 tim dengan jumlah 150 orang buzzer.
“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ujar dia.
Kemudian, ia pun merekrut, mengerahkan serta membayar para buzzer tersebut untuk memberikan komentar pada berita negatif, serta menugaskan buzzer untuk membuat video dan konten negatif berdasarkan materi yang diberikan Marcella dan advokat, Junaedi Saibih, yang dipublikasikan melalui media sosial seperti TikTok, Instagram maupun Twitter.