Ramdani Bur
, Jurnalis-Jum'at, 13 Juni 2025 |02:53 WIB
Penampakan koper kabin yang akan dibawa jamaah ke dalam pesawat. (Foto: Ramdani Bur/Okezone/MCH 2025)
JEDDAH - Setiap jamaah haji wajib mematuhi ketentuan barang bawaan sebelum pulang ke Tanah Air menggunakan pesawat. Biasanya dua hari sebelum kepulangan, jamaah diminta membawa koper bagasi (koper besar) ke lobi hotel.
Di lobi hotel, koper bagasi akan ditimbang, yang mana maksimal barang bawaan ada di angka 32 kg. Saat melakukan penimbangan itu, ketua kloter akan menyosialisasikan barang apa saja yang diizinkan dan dilarang dibawa ke Tanah Air.

"Jauh-jauh hari kami bersama ketua regu dan ketua rombongan telah menyosialisasikan barang- barang yang tidak boleh dibawa," kata ketua kloter BTH 02 (Embarkasi Batam) Erman Zaruddin di Makkah, Kamis 12 Juni 2025.
"Dengan penimbangan ini, kami pastikan berat koper tidak lebih dari 32 kg dan sudah tidak ada lagi barang-barang yang dilarang dibawa di dalam koper bagasi ini," lanjut Erman.
1. Koper Kabin dan Tas Paspor
Setelah ditimbang, koper bagasi langsung dibawa maskapai penerbangan. Selain koper bagasi, jamaah hanya diizinkan membawa koper kabin (maksimal 7 kg) dan tas paspor.
Pada Rabu 11 Juni 2025 atau hari pertama kepulangan jamaah haji Indonesia, masih banyak jamaah yang membawa barang melebihi ketentuan. Selain koper kabin dan tas paspor, mereka masih membawa tas ransel Armuzna dan kantong plastik tambahan. Alhasil, jamaah harus merapikan ulang barang bawaannya demi memenuhi ketentuan yang berlaku.