Wamendagri Bima Arya (Foto: Tangkapan layar iNews TV)
JAKARTA - Wamendagri Bima Arya mengungkapkan, Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) soal batas wilayah kedua provinsi telah ditemukan di sebuah gudang milik Kemendagri di daerah Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Senin 16 Juni 2025 pagi.
Diketahui, Kepmendagri itu menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian untuk meralat keputusan empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut. Keempat pulau yang telah dikembalikan masuk ke wilayah Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Bima menjelaskan, awal mula empat pulau itu tak terdata di wilayah Aceh setelah Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, kata dia, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.
"Ada beberapa keberatan dari Aceh, tetapi ada fase-fase di mana ketidakakuratan dalam memberikan koordinat nama yang tidak tepat begitu ya. Jadi kira-kira sampai tahun 2018, ketika itu kemudian Aceh melakukan verifikasi koordinat," kata Bima dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (17/6/2025).
Singkat cerita, kata Bima, Kemendagri bersama dengan tim Nasional Rupa Bumi melakukan verifikasi langsung pada 2022. Langkah itu dilakukan setelah Kemendagri menerima keberatan hingga somasi yang dilayangkan Gubernur Aceh dan kepala daerah saat itu.
"Nah, temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, karena ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Kemudian, puncaknya adalah akhirnya setelah proses yang agak panjang, ditemukanlah dokumen asli, yaitu bersumber dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh di tahun 1992 mengenai batas wilayah Sumatera Utara dan Aceh," tutur Bima.
"Itu kesepakatan yang tidak pernah ditemukan dokumennya, tetapi di Kemendagri kita temukan datanya. Datanya itu bukan kesepakatannya, tetapi datanya adalah Kepmendagri. Jadi kopi asli," imbuhnya.