Jusuf Kalla (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan, polemik kepemilikan empat pulau Aceh yang masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) seperti diatur dalam Kepemendagri nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 harus jadi pembelajaran. JK mengingatkan pemerintah harus mengkaji dan mempelajari suatu kebijakan sebelum menetapkannya.
"Jadi bagi kita semua ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul UU, umpamanya UU Aceh, MoU Helsinki," ujar JK saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
JK mengatakan, pemerintah juga perlu berkonsultasi dengan masyarakat Aceh sebelum mengambil keputusan. "Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah, ini tidak dilakukan," katanya.
Terlepas dari itu, ia bersyukur, polemik empat pulau ini bisa berakhir. JK pun menilai, kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah dalam mengambil keputusan.
"Tapi alhamdulillah ini selesai. Ini pembelajaran bagi si pemerintah bahwa sebelum mengambil tindakan-tindakan itu harus juga memahami sejarah, memahami undang-undang itu sendiri. Karena kalau tidak ini bisa menimbulkan masalah besar bagi kita semua," ujar JK.