Keluarga Minta Oknum TNI Pelaku Tembak Polisi di Lampung Dihukum Mati

15 hours ago 3

Keluarga Minta Oknum TNI Pelaku Tembak Polisi di Lampung Dihukum Mati

Keluarga korban penembakan oknum TNI di Lampung (foto: dok ist)

PALEMBANG - Oditur Pengadilan Militer I-04 Palembang mendakwa Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Oditur Zarkasih dari Otmil I-05 Palembang dalam persidangan pembacaan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, pada Rabu 11 Juni 2025.

Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, menyuarakan harapannya agar Kopral Dua (Kopda) Bazarsyah dijatuhi hukuman mati oleh Hakim, atas aksi penembakan yang menewaskan suaminya tersebut.

"Kami minta hukuman mati, tidak ada yang lain," ujar Nia, Sabtu (14/6/2025).

Kopda Bazarsyah duduk di kursi pesakitan atas kasus penembakan yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, yang diduga berada di bawah pengawasan terdakwa. 

Dalam insiden tersebut, tiga polisi tewas ditembak oleh Kopda Bazarsyah, antara lain AKP Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Aipda Anumerta Petrus Aprianto, dan Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mengapresiasi dakwaan dari oditur militer yang menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Penerapan Pasal 340 sudah sangat tepat. Ini bukan spontan, tapi jelas direncanakan. Terdakwa membawa senjata api laras panjang sebelum kejadian," ungkap Putri.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|