Awaludin
, Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |22:31 WIB
Kasus TNI Tembak 3 Polisi di Lampung Segera Disidang (foto: freepik)
JAKARTA - Proses hukum terhadap dua prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang menembak mati tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, terus bergulir. Kasus tersebut memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Palembang.
Peltu Lubis dan Kopda Bazarsyah, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden berdarah saat penggerebekan arena judi sabung ayam. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan dari Oditur Militer I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang untuk menjalani sidang terbuka.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono mengatakan, proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme hukum militer. Bahwa jalur yang ditempuh aparat telah tepat dan patut diapresiasi.
“Polisi militer sudah melakukan penyidikan, kemudian diserahkan ke oditur untuk diteliti, dan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini merupakan proses yang sah dan sesuai aturan,” ujar Bambang, Selasa (10/6/2025).
Lebih jauh, Bambang mengungkapkan, perkara itu bukan semata pelanggaran disiplin internal militer, melainkan masuk ke ranah pidana berat. Hal ini penting untuk diuji secara objektif di pengadilan.
“Substansi perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Oleh karena itu, pengadilan wajib menggali seluruh aspek pidana, bukan hanya aspek kedinasan,” jelasnya.