Kasus Pemberian Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi dari Dirut BJB hingga Bank DKI

1 day ago 7

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |23:32 WIB

Kasus Pemberian Kredit Sritex, Kejagung Periksa 13 Saksi dari Dirut BJB hingga Bank DKI

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, memeriksa 13 orang saksi terkait pemberian kredit sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

“Adapun 13 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Mantan Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Iwan diketahui menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemberian kredit. Dia malah menggunakan dana itu untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif. Tindakan ini pun dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit karena tujuan penggunaan dana berbeda dari yang dijanjikan dalam perjanjian kredit.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|