Izin PT GAG Nikel di Raja Ampat Belum Dicabut, Komnas HAM Bereaksi!
JAKARTA - Komnas HAM menanggapi izin PT GAG Nikel yang hingga kini belum dicabut oleh pemerintah. Komnas HAM menilai, dasar usaha perusahaan tersebut berbeda dengan 4 perusahaan yang telah dicabut izinnya, begitu juga lokasinya yang berada di luar wilayah Raja Ampat.
"Berkaitan PT GAG yang kami catat dari keterangan pemerintaan yang disampaikan secara resmi oleh Menteri ESDM, PT GAG ini dasarnya kontrak karya,” ujar Wakil Ketua Internal Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo pada wartawan, Jumat (13/6/2025).
“Kita tahu kontrak karya ini merupakan perjanjian usaha antara pemerintah dengan sektor swasta. Ini berbeda dengan dasar usaha dimiliki 4 perusahaan lain yang berupa IUP," sambungnya.
Dijelaskannya, meskipun berupa kontrak karya, apabila nanti Komnas HAM setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan secara mendalam menemukan hal yang bisa untuk dijadikan dipertimbangkan berkaitan perizinan, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi pada pemerintah.
Namun, informasi yang didapatkan Komnas HAM saat ini, dasar hukum operasional perusahaan tambang PT GAG berbeda dengan 4 usaha lainnya.
"Karena berdasarkan kontrak karya dan kontrak karya kekuatan hukumnya sangat kuat karena perjanjian antara pemerintah dengan sektor swasta. Namun, Komnas HAM posisinya berdasarkan penyelidikan mendalam nanti kita bisa menemukan hal yang perlu untuk dipertimbangkan oleh (Kementerian) ESDM dalam rangka kontrak karya tentu akan kami sampaikan rekomendasi tadi," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah menerangkan, PT GAG Nikel sejauh informasi yang pihaknya tahu, lokasi pertambangannya berbeda dengan 4 perusahaan lainnya.
Lokasinya izinnya berada di luar wilayah Raja Ampat, pihaknya pun bakal melakukan validasi lebih lanjut tentang informasi tersebut.