Nur Khabibi
, Jurnalis-Sabtu, 09 Agustus 2025 |07:16 WIB
KPK tetapkan Bupati Koltim Abdul Azis tersangka suap (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditangkap usai Rakernas Partai Nasdem.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas Basic Design RSUD yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pihak Kemenkes kemudian membagi pekerjaan pembuatan Basic Design 12 RSUD ke para rekanan dengan cara penunjukan langsung di masing-masing daerah. Sementara, Basic Design proyek pembangunan RSUD Kabupaten Koltim dikerjakan Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari PT Patroon Arsindo.
Pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur. PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD), juga memberikan sejumlah uang kepada PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH).
Setelah itu, Abdul Azis bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Koltim, dan Nasri selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta yang diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT PCP memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim.