KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka korupsi (Foto: Dok iNews)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD kelas D/Pratama menjadi kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ia ditangkap usai menghadiri Rakernas Partai Nasdem.
Mengutip data dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 25 Maret 2025 untuk laporan periodik tahun 2024. Total harta yang dilaporkan senilai Rp7.991.694.886 atau sekitar Rp7,9 miliar.
Rincian Kekayaan Abdul Azis:
- Tanah dan bangunan: 14 aset di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur senilai Rp6.410.000.000
- Kendaraan: 2 mobil (Toyota Hilux & Innova Venturer) dan 2 motor (KTM 85 SX & Yamaha BJ8) senilai Rp885.000.000
- Harta bergerak lainnya: Rp268.950.000
- Kas dan setara kas: Rp533.744.886
- Utang: Rp106.000.000
Abdul Azis ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025. Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu, Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk proyek RSUD; Ageng Dermanto (AGD) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta; Arif Rahman (AR) – Pihak swasta.