18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI

6 hours ago 4

18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI

18 Agustus Cuti Bersama, Menaker Minta Perusahaan Liburkan Pekerja untuk Peringati HUT ke-80 RI. (Foto: Okezone.com/Antara)

JAKARTA – Pemerintah menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.

"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujarnya, Jumat (8/8/2025).

Jadi, lanjut Menaker, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.

Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.

"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita finance lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|