KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan: Tambahan 20 Ribu Seharusnya untuk Jamaah Reguler

5 hours ago 3

Nur Khabibi , Jurnalis-Sabtu, 09 Agustus 2025 |14:52 WIB

 Tambahan 20 Ribu Seharusnya untuk Jamaah Reguler

KPK Naikkan Kasus Kuota Haji ke Penyidikan (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji resmi naik ke tahap penyidikan.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, bahwa kasus ini berkaitan dengan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang diterima Indonesia dalam pelaksanaan haji tahun 2024.

Menurutnya, pemerintah Indonesia saat itu mengajukan kuota tambahan dengan tujuan utama untuk memangkas antrean jemaah haji reguler yang bisa mencapai belasan tahun.

"Jadi, seharusnya kuota tambahan 20 ribu itu diberikan sepenuhnya kepada jemaah haji reguler, karena alasan pengajuan kuota adalah untuk memperpendek waktu tunggu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).

"Bukan untuk menambah kuota haji khusus," sambungnya.

Asep menjelaskan, bahwa kuota haji khusus seharusnya tetap mendapat jatah 8% dari total kuota, sesuai ketentuan undang-undang. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan 20 ribu itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus.

"Kalau merujuk pada undang-undang, haji khusus seharusnya hanya mendapat 1.600 dari kuota tambahan, bukan sampai 10 ribu," ujarnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|