Anggie Ariesta
, Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |20:44 WIB
Diskon Tiket Pesawat (Foto: Okezone)
JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Insentif ini berlaku selama periode Juni hingga Juli 2025 dan merupakan bagian dari paket kebijakan Diskon Transportasi yang digulirkan pemerintah.
1. Alokasi Anggaran Rp430 Miliar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025.
Dengan alokasi anggaran sebesar Rp430 miliar, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik akan ditanggung oleh pemerintah. Hal ini berarti, masyarakat hanya akan membayar PPN sebesar 5 persen dari tarif PPN normal 11 persen, sehingga harga tiket yang dibeli akan menjadi lebih murah.
"Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ungkap Airlangga dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).