Buron Sejak 2016, DPO Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

1 day ago 6

Buron Sejak 2016, DPO Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Penangkapan kasus pencabulan (foto: Okezone)

JAKARTA - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, menangkap seorang DPO kasus pencabulan anak. 

Terpidana yang bernama Alexander Rottie (52) itu diamankan di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.

"Berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda. Identitas Buronan yang diamankan Alexander," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Selasa (10/6/2025).

Menurutnya, pria asal Jakarta itu merupakan terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 silam. Dia pun diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri berita news lainnya

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|