Bang Ojol, Aturan Transportasi Online Lagi Disusun Nih

1 month ago 22

Bang Ojol, Aturan Transportasi Online Lagi Disusun Nih

Kementerian Perhubungan sedang mematangkan aturan baru terkait penyelenggaraan sistem transportasi online.(Foto: Okezone.com)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sedang mematangkan aturan baru terkait penyelenggaraan sistem transportasi online. Aturan ini diharapkan menciptakan ekosistem yang adil antara kepentingan aplikator dan mitra driver.

"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan" yang digelar di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Saat ini ada lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia. Di samping pengemudi ojek online, ada juga pelaku UMKM yang hidupnya bergantung pada ekosistem transportasi online.

"Pengaturan terkait ekosistem ini juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," ujar Dirjen Aan.

Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menambahkan, jika ingin membangun transportasi online berkeadilan maka harus ada aturan hukum yang jelas mengenai transportasi online.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|