Asuransi Tak Lagi Tanggung Penuh Klaim Rawat Jalan dan Inap, Skema Co-Payment Merugikan?

1 day ago 7

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 11 Juni 2025 |11:21 WIB

Asuransi Tak Lagi Tanggung Penuh Klaim Rawat Jalan dan Inap, Skema Co-Payment Merugikan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi. (Foto: Okezone.com/Freepik)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru untuk produk asuransi yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. 

Adapun poin utama dalam aturan tersebut terkait penerapan skema co-payment, yaitu pembagian risiko pembiayaan layanan kesehatan antara perusahaan asuransi dan nasabah. 

Melalui skema ini, pemegang polis, tertanggung, atau peserta diwajibkan menanggung sebagian biaya klaim rawat jalan maupun rawat inap.

Co-payment yang ditetapkan sebesar 10% dari total pengajuan klaim, dengan batas maksimum Rp300.000 untuk klaim rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk klaim rawat inap. 

Obyek pengaturan dalam SEOJK 7/2025 tidak berlaku untuk skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan dan ditujukan hanya untuk produk asuransi kesehatan komersial.

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai, penerapan co-payment tidak akan merugikan masyarakat karena ketentuan ini akan mengarah pada penurunan premi karena selama ini banyak klaim yang berlebihan atau overutilitas. 
 
"Tidak merugikan sepanjang perusahaan asuransi menunjukkan komitmen pelayanan klaim yang lebih baik dan upaya penurunan premi sebagai kompensasi atas berlakunya tanggungan sendiri atau co-payment,” kata Irvan, di Jakarta, Rabu (11/6/2025). 

Menurutnya, skema co-payment bisa membantu meminimalisir potensi penyalahgunaan atau fraud saat pengajuan klaim. Potensi moral hazard dan fraud yang bisa berasal dari berbagai pihak, termasuk perusahaan asuransi, rumah sakit, dokter, hingga pasien saat ini sangatlah tinggi.

“Ini akan mengurangi over utilization yakni penggunaan diagnosis medis dan pengobatan yang berlebihan dengan dalih mumpung ada asuransi,” pungkasnya. 

Selain itu, dirinya menilai mekanisme co-payment juga tidak akan menurunkan minat masyarakat di tengah situasi biaya inflasi medis yang terjadi. 

“Karena kenaikan inflasi medis lebih tinggi dari tanggungan sendiri klaim dan BPJS bukan opsi untuk migrasi karena BPJS akan menerapkan Klas Rawat Inap Standard ( KRIS ),” imbuhnya. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|