Muhammad Aziz
, Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |11:02 WIB
Apa saja kriteria penerima bantuan PIP 2025 termin II? Cek di sini (Foto: Freepik)
JAKARTA - Apa saja kriteria penerima bantuan PIP 2025 termin II? Cek di sini. Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada Termin II tahun 2025, mencakup periode Mei hingga September. Bantuan ini ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan. Simak siapa saja yang berhak menerima dan cara mengeceknya secara online.
PIP adalah bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya adalah agar anak-anak tetap mendapatkan akses pendidikan hingga lulus, baik di jalur formal seperti SD hingga SMA/SMK, maupun nonformal seperti pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C).
Saat ini, pencairan bantuan PIP telah memasuki Termin II yang berlangsung dari bulan Mei hingga September 2025. Dana bantuan ini tidak hanya mencegah siswa putus sekolah, tapi juga mendorong mereka yang sudah tidak bersekolah agar kembali melanjutkan pendidikan.
Siapa yang Berhak Menerima Bantuan PIP 2025?
Penerima bantuan PIP harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Tinggal di panti asuhan atau panti sosial
- Menjadi korban bencana alam
- Siswa putus sekolah (drop out) yang ingin kembali melanjutkan pendidikan
- Mengalami disabilitas, menjadi korban konflik sosial, atau memiliki kondisi sosial tertentu
- Memiliki tiga atau lebih saudara kandung yang tinggal serumah
- Mengikuti pendidikan nonformal seperti kursus atau pelatihan di lembaga resmi