Taufik Fajar
, Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |18:30 WIB
Tambang Nikel di Raja Ampat (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pencabutan izin karena ditemukan sejumlah pelanggaran dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan empat perusahaan tersebut.
1. Jadi Momentum Perbaikan
Menanggapi hal itu, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan pencabutan IUP menjadi momentum perbaikan koordinasi antar lembaga pemerintah.
Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan pencabutan Izin IUP oleh Kementerian ESDM terhadap empat perusahaan di Raja Ampat, tidak satupun dari mereka merupakan anggota resmi APNI.
“Kami masih melakukan verifikasi terhadap kelengkapan legalitas empat perusahaan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/6/2025).