Taufik Fajar
, Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2025 |08:01 WIB
Tambang Nikel Raja Ampat (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum Okezone soal izin tambang di Raja Ampat Dicabut kecuali Gag Nikel, Sabtu (14/6/2025).
1. Keputusan Presiden Prabowo
Prasetyo menyebutkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait kemarin.
“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo.