Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 11 Agustus 2025 |08:40 WIB
Heboh konsumen harus membayar royalti musik dan lagu di tempat makan, (foto: Okezone.com/Freepik)
JAKARTA – Publik dihebohkan dengan munculnya tagihan royalti musik dan lagu dalam struk pembayaran di rumah makan atau restoran. Dalam struk tersebut, tercantum satu item berupa biaya royalti musik dan lagu yang dibebankan kepada konsumen sebesar Rp29.140.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, mengatakan royalti pada musik memang sedang menjadi sorotan. Namun, bila ada kejadian di mana konsumen harus membayar royalti musik dan lagu di tempat makan, tentu hal tersebut harus ditolak.
"Ini case yang menarik. Konsumen mesti menolak jika pihak resto mengenakan komponen musik dalam list harganya," kata Tulus, Senin (11/8/2025).
Apalagi, tegas Tulus, konsumen tidak mengorder atau memesan lagu tersebut. Konsumen tidak memiliki kewajiban untuk membayar royalti musik dan lagu.
"Ini prinsip dalam UU Perlindungan Konsumen," tegasnya.