Semakin Mudah, Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan dari Rumah!

5 hours ago 3

Semakin Mudah, Pembetulan Data PBB-P2 Kini Bisa Dilakukan dari Rumah!

Pembetulan data PBB-P2 kini bisa dilakukan dari rumah. (Foto: dok Freepik/benzoix)

JAKARTA - Punya data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang belum sesuai? Kini, tak perlu repot datang ke kantor pajak daerah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan pembetulan data PBB-P2 secara online. 

Wajib pajak bisa memperbarui informasi kepemilikan tanah atau bangunan langsung lewat laman pajakonline.jakarta.go.id dengan cara yang mudah dan transparan.

Setiap objek PBB-P2 memiliki Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai identitas unik. Karena berfungsi layaknya “KTP” bagi properti, data dalam NOP harus benar dan sesuai kondisi di lapangan. Namun, dalam praktiknya, kadang masih ada perbedaan, misalnya karena perubahan kepemilikan, perbedaan luas bangunan, atau kesalahan administratif.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, pembetulan data PBB-P2 perlu dilakukan agar beban pajak yang dikenakan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Pembetulan data ini penting supaya pajak yang dibayarkan sesuai nilai sebenarnya. Selain memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, data yang akurat juga membantu pemerintah daerah memastikan penerimaan pajak berjalan adil dan transparan,” katanya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum memulai, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bukti kepemilikan atau penguasaan objek pajak. Dokumen ini juga jadi dasar petugas dalam memverifikasi permohonan.

Berikut kelengkapan yang dibutuhkan:

1. Surat permohonan resmi dari wajib pajak

2. Identitas diri:

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|