Taufik Fajar
, Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |19:15 WIB

THR PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA - THR PNS dan pensiunan cair 1 Maret 2026? Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri yang masih aktif, pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2026.
Pemerintah hingga saat ini belum ada tanggal resmi yang diumumkan.
Apabila perihal THR dan gaji ketiga belas untuk ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan akan diatur secara resmi di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mana setiap tahunnya akan mengalami pembaharuan.
Pemerintah belum secara resmi merilis PP yang mengatur soal pemberian THR dan gaji ketiga belas di tahun 2026 ini.
Maka itu, masyarakat yang berhak menerimanya dapat memantau update melalui sejumlah platform resmi pemerintah atau merujuk pada PP yang berlaku di tahun sebelumnya agar mendapatkan gambaran.
Apabila mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Tanggal tersebut memang masih bersifat prediksi dan akan menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Namun, kalender itu sudah cukup memberi gambaran awal.
Dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.


















































