
Gaji Pensiunan PNS Naik? Ini Besarannya yang Cair di November 2025 (Foto: PANRB)
JAKARTA - Gaji pensiunan PNS dikabarkan naik. Bahkan di media sosial disebut bahwa gaji PNS dan pensiunan dirapel di bulan November 2025. Kenaikan gaji pensiunan PNS terakhir diberikan per 1 Januari 2024 sebesar 12 persen.
Sebelum membahas isu kenaikan gaji pensiunan PNS. PT Taspen (Persero) telah mencairkan gaji pensiunan PNS mulai 1 November 2025 dan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Pencairan gaji dilakukan untuk semua golongan pensiunan PNS, mulai dari Golongan I hingga IV berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja saat aktif sebagai PNS.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan bahwa dokumen administrasi dan proses otentikasi telah lengkap agar pencairan berjalan lancar tanpa hambatan. Para pensiunan tidak perlu khawatir karena hak bulanan mereka tetap terjamin dan cair tepat waktu.
Taspen mempermudah proses autentikasi bagi peserta pensiun dengan memanfaatkan aplikasi Andal. Dengan fitur ini, peserta tidak perlu melakukan login maupun registrasi, cukup memasukkan data Nomor Taspen (Notas), lalu melakukan swafoto/selfie untuk verifikasi biometrik. Setelah proses selesai, peserta akan langsung menerima pesan konfirmasi "Proses Autentikasi Anda Berhasil."
"Dengan inovasi autentikasi ini, kami ingin memastikan peserta pensiun dapat menerima hak mereka dengan lebih mudah dan nyaman. Hanya dengan swafoto melalui Aplikasi Andal by Taspen, mereka tidak lagi perlu datang ke kantor cabang," kata Corporate Secretary Taspen Henra.
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut ini adalah rincian gaji pensiunan PNS terbaru November 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100


















































