Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Hadir, Berlaku Mulai 10 November 2025

4 hours ago 3

Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Hadir, Berlaku Mulai 10 November 2025

Ilustrasi kendaraan bermotor. (Foto: Freepik/aleksandarlittlewolf)

JAKARTA – Kabar baik untuk warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan keringanan pajak bagi pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan terbaru, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, dan berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, Wajib Pajak kini tak perlu lagi repot mengajukan permohonan untuk mendapatkan pembebasan sanksi. 

“Dalam program ini, penghapusan dilakukan secara jabatan, artinya sistem Bapenda akan otomatis menghapus bunga keterlambatan saat Wajib Pajak melunasi pokok pajaknya,” katanya.

Dengan mekanisme otomatis ini, proses pembayaran menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor Samsat atau mengirimkan surat permohonan. “Cukup bayar pajak kendaraan seperti biasa, dan sanksi bunga akan langsung hilang dari tagihan,” tuturnya.

Siapa yang Bisa Menikmati Keringanan Ini?

Seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah DKI Jakarta berhak mendapatkan pembebasan sanksi ini. Program berlaku bagi pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan mulai 10 November hingga 31 Desember 2025. 

Selama periode tersebut, sistem secara otomatis akan menyesuaikan nominal pembayaran dan menghapuskan sanksi bunga keterlambatan, tanpa ada langkah tambahan dari wajib pajak.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|