Muslimin
, Jurnalis-Selasa, 12 Agustus 2025 |03:05 WIB
Peredaran obat keras (foto: Okezone)
CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Cirebon. Seorang pemuda berinisial AL (22) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tengah Tani dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Unit Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Narkoba segera melakukan pengintaian. Begitu memastikan target berada di tempat, petugas bergerak cepat melakukan penindakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 110 butir pil Tramadol, 100 butir pil Trihexephenydyl, dan 1.056 butir pil kuning Dextro. Seluruh obat keras ini diduga akan diedarkan secara ilegal.
Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku, mendapat pasokan dari seorang pemasok yang kini masih diburu aparat.