Soal Perjanjian RI-Australia, DPR Ingatkan Sifatnya Konsultasi Bukan Aliansi Militer

3 hours ago 2

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |23:17 WIB

Soal Perjanjian RI-Australia, DPR Ingatkan Sifatnya Konsultasi Bukan Aliansi Militer

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (Foto: Dok)

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti perjanjian kerja sama antara Indonesia dan Australia yang baru saja disepakati. Ia mengingatkan bahwa kerja sama tersebut tidak boleh diartikan sebagai pembentukan aliansi antara kedua negara.

TB Hasanuddin menyatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki hak penuh untuk menandatangani perjanjian kerja sama internasional selama dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara, serta tetap selaras dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Pernyataan ini disampaikan TB Hasanuddin untuk menanggapi pernyataan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang menyebut bahwa Indonesia dan Australia telah meneken kesepakatan bilateral guna memperkuat mekanisme konsultasi antara para pemimpin dan menteri terkait isu keamanan.

Dalam rilis resminya, PM Albanese mengungkap kerja sama tersebut mencakup identifikasi dan pelaksanaan kegiatan keamanan yang saling menguntungkan, serta mekanisme konsultasi apabila keamanan salah satu atau kedua negara terancam — termasuk mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil secara individu maupun bersama.

TB Hasanuddin mengingatkan bahwa DPR RI belum menerima dokumen resmi perjanjian bilateral tersebut, sehingga analisis mendalam mengenai isi dan dampaknya belum dapat dilakukan.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|