Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 13 November 2025 |21:32 WIB

Roy Suryo usai diperiksa Polda Metro Jaya (Foto: Tangkapan layar iNews TV)
JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (13/11/2025). Selain Roy, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa juga ikut diperiksa penyidik.
“Kita, insya Allah malam hari ini bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai,” kata Roy usai pemeriksaan.
Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim pengacara serta para pendukungnya yang telah setia memberikan dukungan moral selama proses hukum berlangsung.
“Terima kasih juga untuk para lawyer yang luar biasa. Para ibu-ibu, emak-emak, dan juga bapak-bapak semua. Terima kasih,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan bahwa Roy Suryo beserta dua tersangka lainnya tidak ditahan setelah pemeriksaan selesai.















































