Nur Khabibi
, Jurnalis-Senin, 18 Agustus 2025 |09:37 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
JAKARTA – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selama menjalani hukuman, ia ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, bahwa bebas bersyaratnya Setnov menjadi momen untuk kembali mengingat kasus korupsi yang serius.
"Bicara soal perkara itu, kita kembali diingatkan akan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia," kata Budi, Senin (18/8/2025).
"Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara massif mendegradasi kualitas pelayanan publik," sambungnya.