Nur Khabibi
, Jurnalis-Selasa, 11 November 2025 |09:18 WIB

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau (foto: Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Terbaru, penyidik KPK menggeledah kantor Gubernur Riau pada Senin (10/11/2025).
"Penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).
Budi menyebut, dari kegiatan penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait perkara yang sedang diusut.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemerintah Provinsi Riau,” ujarnya.
Selain menyita dokumen, KPK juga meminta keterangan tambahan dari Sekda Provinsi Riau dan Kepala Bagian Protokol.
Menurut Budi, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya paksa untuk menemukan dan mengamankan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


















































