Sesal Zarof Ricar, Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun

2 days ago 9

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 10 Juni 2025 |16:12 WIB

Sesal Zarof Ricar, Tidak Bisa Kumpul Bareng Keluarga di Masa Pensiun

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar/Foto: Nur Khabibi-Okezone

JAKARTA - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar menyatakan penyesalan lantaran tidak bisa berkumpul bersama keluarga di masa pensiun. Dirinya harus menjalani proses kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Saya amat menyesal di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun. Saat saya berikhtiar menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya," kata Zarof membacakan pleidoi.

Zarof melanjutkan, dengan adanya kasus ini bisa menjadikan dirinya pribadi yang lebih baik ke depannya. "Semoga dengan adanya perkara yang saya alami dapat menjadikan saya pribadi yang lebih baik lagi," ujarnya.

Zarof Dituntut 20 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zarof Ricar hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur. Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|