Prabowo Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh dan Sumut Sesuai Sejarah
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan menyelesaikan sengketa 4 Pulau antara Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) mempertimbangkan aspek historis. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
“Jadi tentu akan Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya dan dengan mempertimbangkan aspirasi-aspirasi maupun proses historis,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi saat Konferensi Pers di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025).
“Serta proses administrasi yang sudah dijalankan selama ini. Jadi kita tunggu saja, secepatnya Presiden akan mengambil keputusan,” lanjut Hasan Nasbi.
Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan atas wilayah berada sepenuhnya di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya wilayah administratifnya.
“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat. Negara Kesatuan Republik Indonesia,”ujarnya.
“Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi. Itu artinya wilayah yang mereka urus, termasuk juga soal pulau-pulau. Jadi pulau ini diurus oleh pemerintah daerah yang mana, itu yang diatur oleh pemerintah. Jadi kita tidak bicara soal kedaulatan,” tambahnya.
Dia juga memastikan, perbedaan klaim antara dua provinsi terhadap wilayah administrasi sejumlah pulau bukan merupakan persoalan kedaulatan, melainkan administratif.