Periksa Eks Pj Sekda Sumut, KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan

8 hours ago 4

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |22:00 WIB

Periksa Eks Pj Sekda Sumut, KPK Dalami Pergeseran Anggaran Proyek Jalan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut), Ahmad Effendy Pohan, pada Selasa (22/7/2025). 

Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pemeriksaan terhadap Ahmad Effendy Pohan mendalami perihal pergeseran anggaran dalam proses perencanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

"Didalami terkait dengan pergeseran anggaran. Jadi, dua proyek di PUPR itu sebelumnya belum masuk dalam perencanaan anggaran. Kemudian proyek itu muncul, dan bagaimana prosesnya, itu yang sedang kami dalami," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/7/2025).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (TOP), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di PUPR Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|