Pakar Hukum Dorong Kejagung Sita Aset Hasil Korupsi Riza Chalid

1 month ago 19

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 10 Agustus 2025 |18:58 WIB

Pakar Hukum Dorong Kejagung Sita Aset Hasil Korupsi Riza Chalid

Mobil mewah Riza Chalid disita Kejagung (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah mempunyai legitimasi untuk menyita aset hasil korupsi tersangka tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023 Riza Chalid.

Hal itu diungkapkan oleh Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Minggu (10/8/2025).

“Misalnya sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” kata Abdul Fickar.

Dia menduga, Riza Chalid sudah menyiapkan strategi untuk mengamankan asetnya. Namun demikian, dengan status tersangka Riza Chalid maka Kejagung sudah bisa menyita asetnya.

“Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagaian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” jelas Abdul Fickar.

Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Saat ini ia dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang.

Abdul Fickar mengatakan, hal yang perlu diketahui adalah kepergian Riza menggunakan pasport siapa. Sebab ada informasi kalau Riza Chalid sudah menikah dengan salah satu kerabat kerajaan Malaysia.

“Kalau menggunakan pasport Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi.  Nah, sekarang dia menggunakan pasport siapa dia bisa ke Jepang itu?” ungkapnya.

“Walaupun dia (Riza) nantinya bisa melakukan keberatan atau upaya hukum, seperti yang dilakukan (buron) Paulus Tannos. Ia ditangkap dibawa (diadili) di pengadilan Singapura. Sampai sekarang tidak bisa dibawa ke Indonesia,” ungkapnya.

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|