Anggie Ariesta
, Jurnalis-Senin, 20 Oktober 2025 |21:33 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% kepada pedagang online di platform e-commerce. Keputusan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto.
Bimo menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, seharusnya pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% bagi para merchant, yang dipungut oleh penyedia layanan e-commerce, mulai diberlakukan pada Februari 2026.
Namun, Menkeu Purbaya memutuskan untuk menunda implementasinya hingga pertumbuhan ekonomi Indonesia benar-benar mencapai 6%, dari yang saat ini masih berada di kisaran 5% secara tahunan (year-on-year/yoy).
“Itu memang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri, sampai pertumbuhan ekonomi lebih optimis ke angka 6 persen,” ujar Bimo dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Senin (20/10/2025).
“Terakhir itu memang arahannya ke kami di Februari, tapi kemudian ada arahan dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” tambahnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya