Binti Mufarida
, Jurnalis-Selasa, 21 Oktober 2025 |02:05 WIB
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Judha Nugraha (foto: Okezone)
JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, bahwa jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kasus penipuan daring (online scam) terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI tercatat terjerat jaringan kejahatan tersebut di 10 negara, termasuk Kamboja.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini, total lebih dari 10.000 kasus online scam terjadi. Awalnya hanya di Kamboja, namun kini telah menyebar ke sembilan negara lain. Total ada 10 negara yang kami catat memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, Senin (20/10/2025).
Judha menegaskan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan memulangkan WNI yang menjadi korban, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan mereka. Namun, yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, di situ terdapat pasal yang mengatur bahwa pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh undang-undang. Nah, ini yang perlu dipahami bersama,” kata Judha.