Menanti Nasib BSU 2025, Dilanjutkan atau Tidak? (Foto: Okezone.com/MPI)
JAKARTA – Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada September 2025 tidak masuk dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5. Padahal, sebelumnya sempat muncul wacana bahwa BSU akan dilanjutkan hingga akhir 2025.
Sampai saat ini, belum ada jawaban pasti dari pemerintah. Hanya saja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah mengkaji rencana perpanjangan BSU untuk pekerja pada kuartal III dan kuartal IV-2025 karena dinilai efektif membantu pekerja.
Namun, dalam paket stimulus ekonomi 8+4+5, tidak terdapat BSU untuk pekerja. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah untuk pekerja adalah fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, khususnya hotel, restoran, dan kafe (horeka), dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Dari insentif ini, para pekerja akan mendapatkan tambahan penghasilan sekitar Rp60.000–Rp400.000 per bulan.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Polisi Republik Indonesia (Polri)
Cara Cek Status Penerima BSU 2025:
1. Melalui situs Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id)
- Buka browser di ponsel atau komputer
- Akses laman bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan NIK dan kode keamanan, lalu klik Cek Status
- Sistem akan menampilkan apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025