Gaji ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Naik, Ini Besaran dan Jadwal Cairnya

2 hours ago 1

Gaji ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Naik, Ini Besaran dan Jadwal Cairnya

Gaji ASN, TNI, Polri hingga Pejabat Negara Naik, Ini Besaran dan Jadwal Cairnya (Foto: PANRB)

JAKARTA - Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pejabat negara naik, ini besarannya. Kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara usai Prabowo mengubah beberapa program kerja 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. 

Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.

Dengan demikian kenaikan gaji ini tidak berlaku untuk semua ASN. Secara rinci, kelompok ASN yang akan diprioritaskan antara lain: 

1. Guru 
2. Dosen 
3. Tenaga kesehatan 
4. Penyuluh 
5. TNI/Polri 
6. Pejabat negara

Aturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Juni 2025. Menurut kabar, kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025. 

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.

Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang ditetapkan:

- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|