Kejagung Ungkap Kasus CPO Minyak Goreng Terbongkar dari Perkara Zarof Ricar

1 day ago 4

Kejagung Ungkap Kasus CPO Minyak Goreng Terbongkar dari Perkara Zarof Ricar

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar kasus dugaan suap atau gratifikasi vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil, atau minyak kelapa sawit mentah (CPO). Kasus ini bisa terungkap dari barang bukti elektronik pada perkara yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

"Bukan dalam perkara (Ronald) Tannur, tapi ZR (Zarof Ricar)," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (14/4/2025).

Sekedar informasi, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Ketua Majelis Hakim, Djuyamto alias DJU dan dua hakim anggota Agam Syarif Baharuddin alias ASB dan Ali Muhtarom alias AM. Ketiga tersangka pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

ASB diduga menerima uang USD setara Rp4,5 miliar; DJU menerima uang USD setara Rp6 miliar; dan AM menerima uang USD setara Rp5 miliar. 

Tak hanya tiga tersangka, kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut.

Keempat tersangka itu yakni; Eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan, dan tersangka berinisial AR.

(Awaludin)

Read Entire Article
Apa Kabar Berita | Local|